Profil

Sentra HKI Universitas Budi Luhur dibentuk berdasarkan SK Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/123/05/15 tanggal 24 Mei 2015.

Tugas Pokok Sentra HKI Universitas Budi Luhur sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan sumber daya penelitian, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai Fakultas, Program Studi, dan Pusat Studi.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan hasil-hasil penelitian, penerapan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
  3. Mengkoordinasikan program pelayanan masyarakat dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi kekayaan intelektual di lingkungan Universitas Budi Luhur.
  5. Mengkoordinasikan upaya komersialisasi produk-produk Hak Kekayaan Intelektual untuk mendorong lahirnya karya intelektual.

Secara organisatoris, Sentra HKI Universitas Budiluhur menjadi salah satu unit kerja pada Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Budi Luhur.