Sentra HKI Universitas Budi Luhur dibentuk berdasarkan SK Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/123/05/15 tanggal 24 Mei 2015.
Tugas Pokok Sentra HKI Universitas Budi Luhur sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan sumber daya penelitian, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai Fakultas, Program Studi, dan Pusat Studi.
- Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan hasil-hasil penelitian, penerapan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
- Mengkoordinasikan program pelayanan masyarakat dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
- Mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi kekayaan intelektual di lingkungan Universitas Budi Luhur.
- Mengkoordinasikan upaya komersialisasi produk-produk Hak Kekayaan Intelektual untuk mendorong lahirnya karya intelektual.
Secara organisatoris, Sentra HKI Universitas Budiluhur menjadi salah satu unit kerja pada Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Budi Luhur.