(Tangerang, Banten 08/11/2024) Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Sub Direktorat Publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Budi Luhur, Dr. Indah Suryawati, M.Si., dan Samsinar, S.Kom., M.Kom., mengikuti Workshop Pengembangan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2024, di Sapphire Sky Hotel & Conference, BSD City, Tangerang, Banten. Workshop ini diikuti oleh 100 universitas yang berada di wilayah Jabodetabek yang memiliki Sentra KI.
Peserta Workshop mendapat pembekalan materi dari beberapa pakar Kekayaan Intelektual. Narasumber pertama, Prof. Dr. Ir. Abu Bakar Tawali, Ketua Tim Kedaireka Universitas Hasanuddin Makassar menyampaikan materi berjudul, Sistem Kekayaan Intelektual. Prof Abu menjelaskan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun hak cipta yang dapat didaftarkan, antara lain buku, artikel yang publish d jurnal ilmiah, teks ceramah, booklet, program computer, leaflet, dan masih banyak jenis ciptaan lainnya.
“Sebenarnya jenis karya cipta berupa buku, artikel, dan beberapa lainnya tak perlu didaftarkan lagi. Karena ketika buku itu terbit, maka otomatis hak eksklusif melekat pada ciptaan tersebut. Selain itu, hak cipta berupa buku, artikel dan lain-lain lebih minim sengketa. Beda halnya dengan hak paten, hak merek dan hak kekayaan industri yang memungkinkan banyak sengketa yang muncul, sehingga sangat perlu untuk didaftarkan,” kata Abu.
Peserta workshop juga mendapatkan materi lainnya yaitu “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat’’ yang disampaikan oleh Juldin Bachriansyah, S.T., M.Si., sebagai Narasumber kedua, “Manajemen Kekayaan Intelektual atau Pengelolaan Kekayaan Intelektual” yang disampaikan oleh Sofyan Arif, SH.Mkn., sebagai Narasumber ketiga, dan “Keterampilan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual” dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.**