Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2023 mulai tanggal 9 Maret sampai dengan 9 April 2023 melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/
- Surat Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023
- Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023
- Panduan Teknis Pengusulan Proposal Baru, Approval Pimpinan Lembaga dan Sinkronisasi Data melalui BIMA
Pembiayaan penelitian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) yang memuat kebijakan satuan biaya untuk SBK Sub Keluaran Penelitian. Pengusul diwajibkan membuat rencana anggaran biaya (RAB) penelitian dengan mengacu pada SBK Riset. SBK Riset harus dijabarkan mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) yang sedang berlaku.
STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) TAHUN ANGGARAN 2023
STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM) TAHUN ANGGARAN 2023